BELAJAR SEPANJANG HAYAT

Belajar bisa kapan dan di mana saja. Tidak hanya dibatasi oleh ruangan kelas yang formal, tapi bisa kapan dan di mana saja.Ya, long life education istilahnya.

Hisab Rukyat

HIsab Rukyat adalah perangkat yang digunakan dalam Islam untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan waktu. Baik waktu shalat, penentuan awal dan akhir bulan, gerhana, dan peristiwa astronomi lainnya.

GM3

Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji adalah pendulum waktu yang diperjuangkan Kementerian Agama, untuk mengajak, mendorong, dan menguatkan budaya mengaji dalam masyarakat.

Altruisme dan Filantrofi

Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual yang hanya berputar di sekitar tempat ibadah. Namun, ajaran lain yang sama pentingnya adalah kepedulian sosial dengan sikap mendahulukan orang lain (altruis) dan menegakkan kepedulian pada orang lain (filantrofis).

TIDAK SEKEDAR SENIMAN

"Dengan seni hidup menjadi indah". Ya, inilah bentuk murunah-nya Islam. Seni dengan beragam jenisnya bisa menjadi washilah dakwah Islam.

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Prosedur Pendaftaran Nikah

PROSEDUR PELAYANAN/PENDAFTARAN PERNIKAHAN

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  7. Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.

B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
  8. Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.


 Keterangan:
  1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
  2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

Alur Prosedur Pelayanan Nikah


    1 komentar:

    Unknown

    mantap...............


    Tambahkan Komentar Baru

    [+] Sertakan yahoo emoticon pada komentar Anda, dengan cara mengcopy paste kode yang ada disampingnya!