BELAJAR SEPANJANG HAYAT

Belajar bisa kapan dan di mana saja. Tidak hanya dibatasi oleh ruangan kelas yang formal, tapi bisa kapan dan di mana saja.Ya, long life education istilahnya.

Hisab Rukyat

HIsab Rukyat adalah perangkat yang digunakan dalam Islam untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan waktu. Baik waktu shalat, penentuan awal dan akhir bulan, gerhana, dan peristiwa astronomi lainnya.

GM3

Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji adalah pendulum waktu yang diperjuangkan Kementerian Agama, untuk mengajak, mendorong, dan menguatkan budaya mengaji dalam masyarakat.

Altruisme dan Filantrofi

Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual yang hanya berputar di sekitar tempat ibadah. Namun, ajaran lain yang sama pentingnya adalah kepedulian sosial dengan sikap mendahulukan orang lain (altruis) dan menegakkan kepedulian pada orang lain (filantrofis).

TIDAK SEKEDAR SENIMAN

"Dengan seni hidup menjadi indah". Ya, inilah bentuk murunah-nya Islam. Seni dengan beragam jenisnya bisa menjadi washilah dakwah Islam.

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم


Konseling Perkawinan Dan Keluarga

KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA

Bagi masyarakat yang mengalami problematika seputar perkawinan dan rumah tangga
serta membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Bandung Kidul memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :

  1. Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Bandung Kidul
  2. Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Bandung Kidul, Jl Raya Bandung Kidul No. 4

Hisab Rukyat

Melayani :
- Pengecekan / pengukuran arah kiblat masjid, musholla dan laiinya
- Konsultasi seputar Hisab dan Rukyat

Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
  1. Untuk masjid, musola atau rumah pribadi, mengajukan surat permohonan kepada koordinator Sertifikasi Arah Kiblat KUA Bandung Kidul dengan diketahui Lurah setempat.
  2. Untuk kantor dinas instansi/perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
  3. Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala KUA sebagai Koordinator Sertifikasi Arah Kiblat Bandung Kidul.

Informasi Ibadah Haji

INFORMASI IBADAH HAJI


Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji yang meliputi :

  1. Syarat pendaftaran
  2. Bimbingan manasik
  3. Jadwal keberangkatan dan kepulangan
  4. Hal lain-lain yang berkaitan dengan ibadah haji,

Bisa langsung datang ke KUA atau Melalui surat / tertulis yang dialamatkan ke:
KUA Kecamatan Bandung Kidul Jl. Batununggal N0. 4 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul 40266, e-mail : kuabandungkidul@gmail.com

Alur Prosedur Pendaftaran Haji


Pengajuan Memeluk Agama Islam

MEMELUK AGAMA ISLAM

  1. Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Bandung Kidul dengan membawa pengantar dari kepaladesa setempat.
  2. Membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
  3. Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
  4. Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Bandung Kidul atau orangyang dipercaya menuntun.
  5. Bila telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.

Prosedur Pelayan Wakaf

PROSEDUR PERWAKAFAN TANAH

Syarat yang harus dipenuhi:
  1. Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
  2. Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
  3. Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Bandung Kidul bersama dengan Nadzir(Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
  4. Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
  5. Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
  6. Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksidan PPAIW
  7. Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
  8. Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
  9. Wakif bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Tanah Datar
  10. dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.

Alur Prosedur Pelayan Wakaf


    Prosedur Pendaftaran Nikah

    PROSEDUR PELAYANAN/PENDAFTARAN PERNIKAHAN

    A. Catin laki-laki
    1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
    2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
    3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
    4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
    5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
    6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
    7. Disertai berkas pendukung:
    • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Foto Copy Akta Kelahiran
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
    • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
    • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
    • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
    • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
    • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.

    B. Catin perempuan
    1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
    2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
    3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
    4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
    5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
    6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
    7. Surat Keterangan Wali
    8. Disertai berkas pendukung:
    • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Foto Copy Akta Kelahiran
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
    • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
    • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
    • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
    • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
    • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.


     Keterangan:
    1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
    2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

    Alur Prosedur Pelayanan Nikah


      Persyaratan Perkawinan

      Persyaratan Perkawinan Sesama WNI :
      1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
      2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
      3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
      4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI/POLRI berpakaian dinas.
      5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada Surat Kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
      6. Untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,  Sama bagi Catin Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Sementara bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
      7. Bagi Catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Bandung Kidul, harus ada surat seperti :Rekomendasi /Pengantar Nikah dari KUA setempat.
      8. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Bandung Kidulharus ada Surat seperti : Rekomendasi/Pengantar Nikah dari KUA Bandung Kidul
      9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
      10. Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA Bandung Kidul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal “CATIN”
      11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
      12. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

      Persyaratan Perkawinan Campuran :

      1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
      2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
      3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
      4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
      5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
      6. Foto Copy PasPort
      7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
      8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.