بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم


Konseling Perkawinan Dan Keluarga

KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA Bagi masyarakat yang mengalami problematika seputar perkawinan dan rumah tangga serta membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Bandung Kidul memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling : Masyarakat / klien...

Hisab Rukyat

Melayani : - Pengecekan / pengukuran arah kiblat masjid, musholla dan laiinya - Konsultasi seputar Hisab dan Rukyat Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat : Untuk masjid, musola atau rumah pribadi, mengajukan surat permohonan kepada koordinator Sertifikasi Arah Kiblat KUA Bandung Kidul dengan diketahui Lurah setempat. Untuk...

Informasi Ibadah Haji

INFORMASI IBADAH HAJI Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji yang meliputi : Syarat pendaftaran Bimbingan manasik Jadwal keberangkatan dan kepulangan Hal lain-lain yang berkaitan dengan ibadah haji, Bisa langsung datang ke KUA atau...

Pengajuan Memeluk Agama Islam

MEMELUK AGAMA ISLAM Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Bandung Kidul dengan membawa pengantar dari kepaladesa setempat. Membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Bandung Kidul atau orangyang dipercaya menuntun. Bila telah bersyahadat...

Prosedur Pelayan Wakaf

PROSEDUR PERWAKAFAN TANAH Syarat yang harus dipenuhi: Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf) Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Bandung Kidul bersama...

Prosedur Pendaftaran Nikah

PROSEDUR PELAYANAN/PENDAFTARAN PERNIKAHAN A. Catin laki-laki Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1) Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2) Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3) Surat Keterangan Orang Tua (Model N4) Surat Keterangan persetujuan orang tua...

Persyaratan Perkawinan

Persyaratan Perkawinan Sesama WNI : Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat...