- Pengecekan / pengukuran arah kiblat masjid, musholla dan laiinya
- Konsultasi seputar Hisab dan Rukyat
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
- Untuk masjid, musola atau rumah pribadi, mengajukan surat permohonan kepada koordinator Sertifikasi Arah Kiblat KUA Bandung Kidul dengan diketahui Lurah setempat.
- Untuk kantor dinas instansi/perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
- Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala KUA sebagai Koordinator Sertifikasi Arah Kiblat Bandung Kidul.
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru