بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Hisab Rukyat

Melayani :
- Pengecekan / pengukuran arah kiblat masjid, musholla dan laiinya
- Konsultasi seputar Hisab dan Rukyat

Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
  1. Untuk masjid, musola atau rumah pribadi, mengajukan surat permohonan kepada koordinator Sertifikasi Arah Kiblat KUA Bandung Kidul dengan diketahui Lurah setempat.
  2. Untuk kantor dinas instansi/perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
  3. Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala KUA sebagai Koordinator Sertifikasi Arah Kiblat Bandung Kidul.

0 komentar:


Tambahkan Komentar Baru

[+] Sertakan yahoo emoticon pada komentar Anda, dengan cara mengcopy paste kode yang ada disampingnya!