Bagi masyarakat yang mengalami problematika seputar perkawinan dan rumah tangga
serta membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Bandung Kidul memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :
- Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Bandung Kidul
- Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Bandung Kidul, Jl Raya Bandung Kidul No. 4
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru