Kantor Urusan Agama, yang akrab di telinga dan pengetahuan masyarakat kebanyakan dalam bentuk akronim yakni “KUA”, adalah instansi di lingkungan Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Agama Islam.
Ada yang luput dari pengetahuan masyarakat banyak tentang peran dan fungsi KUA, dimana masyarakat hanya mengenal KUA sebagai lembaga “Stempel” yang memproduk legalitas formal dalam wujud Pencatatan Nikah (Perkawinan). Kenyataan ini, kemudian tertanam dalam opini publik, terpupuk oleh pembiaran dan keminiman sosialisasi, sehingga berbuahlah Stigma bahwa KUA adalah “Tempat Kawin (Nikah)” saja.
Sungguh lebih luas dari apa yang menjadi stigma kebanyakan masyarakat, sesuai dengan fungsi dan perannya, KUA mengurusi banyak hal urgen yang bukan saja masalah pencatatan nikah, akan tetapi masalah lainnya yang menyangkut hajat keagaman masyarakat. Di luar fungsi sebagai pelaksana pencatatan nikah dan rujuk, KUA juga berperan dalam; Pembinaan Kemasjidan dan Ibadah Sosial, Pengurusan Zakat, PengurusanWakaf, Baitul Mal, Pengembangan Keluarga Sakinah, Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal serta Administrasi Ibadah Haji; note bene kesemuanya termasuk dalam aspek penting yang mengisi kehidupan masyarakat muslim.
Berkaca dari fungsinya, KUA jelas memiliki peranan penting dalam mewujudkan keberagamaan masyarakat yang berkualitas, dinamis dan kondusif. Bila saja fungi dan peran KUA itu terealisasi, niscaya konstruksi masyarakat yang dirancang di atas landasan Islam, akan terbangun dan berdiri dengan kokoh tanpa menunggu lama. Ternyata : “Instansi Penting Itu Bernama KUA”.
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru