Syarat yang harus dipenuhi:
- Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
- Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
- Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Bandung Kidul bersama dengan Nadzir(Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
- Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
- Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
- Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksidan PPAIW
- Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
- Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
- Wakif bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Tanah Datar
- dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru