- Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Bandung Kidul dengan membawa pengantar dari kepaladesa setempat.
- Membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
- Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
- Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Bandung Kidul atau orangyang dipercaya menuntun.
- Bila telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
Pengajuan Memeluk Agama Islam
MEMELUK AGAMA ISLAM
Berikut Tulisan yang mungkin masih terkait dengan "Pengajuan Memeluk Agama Islam" :
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru